
KAIMANA, EkuatorNews.com – Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) makan atau minum merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen.
Hal ini dikatakan langsung, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Dra. Joice M. Tuanakotta, M.M., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).
“PBJT makan atau minum adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen atas makanan atau minuman yang dipesan sebesar 10 persen perporsinya,” ujar Kepala Bapenda Kaimana Joice Tuanakotta.
Lebih lanjut, Joice Tuanakotta menjelaskan, dalam Peraturan Daerah telah ditetapkan bagi restoran atau warung makan yang memiliki penghasilan dalam 1 bulan Rp 5.000.000,00 (Lima Juta) ke atas.
“Pajak ini merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan infrastruktur sebagai bentuk Kemandirian Daerah,” jelasnya.
Joice Tuanakotta melanjutkan, dasar hukumnya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah (HKPD), dan Peraturan Daerah Kaimana Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengenai tarif PBJT, Joice Tuanakotta menyebutkan terbagi dalam beberapa jenis.
“Adapun Tarif PBJT perjenis pajak antara lain Makan atau minum yang disediakan warung dan restoran sebesar 10 persen, Jasa hiburan dan kesenian (diskotik, karaoke, klub malam, bar, mandi uap atau spa) sebesar 40 persen, Konsumsi atas jasa perhotelan sebesar 10 persen, dan Konsumsi atas tenaga listrik sebesar 10 persen kecuali listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen serta yang trakhir jasa parkir,” ungkapnya.
Joice pun menutup dengan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kaimana Nomor 4 Tahun 2023 telah mengakomodir Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 sebagaimana yang diarahkan Pemerintah Pusat. (REI)



















