TANGERANG, EkuatorNews.com – Masyarakat kini mendapat kepastian jadwal pengukuran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut menjadi salah satu terobosan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, khususnya dalam mengatasi antrean pengukuran yang selama ini kerap menjadi salah satu faktor lamanya penyelesaian sertipikat.
Hal itu dirasakan langsung Akmal Fadillah (30) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli. Petugas loket kemudian memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti,” ungkapnya.
Pengalaman serupa dirasakan **Fitri (29)**, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang untuk pertama kalinya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
Fitri mengaku proses yang dijalaninya berlangsung lebih cepat dari yang dibayangkan. Setelah berkas diajukan pada 27 Juli dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, pengukuran bidang tanah dilakukan pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, ia mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai dan dapat diambil.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujar Fitri.
Sebelum menggunakan layanan tersebut, Fitri mengaku sempat membayangkan proses pengurusan sertipikat akan membutuhkan waktu lama karena mendengar pengalaman dari sejumlah orang. Namun, pengalaman langsung di Kantah Kota Tangerang Selatan membuatnya merasakan proses yang lebih cepat dan memberikan kepastian jadwal.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah,” katanya.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui perbaikan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia (SDM).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menentukan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia sejak akhir Maret 2026.
Di Kantah Kota Tangerang, tercatat sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Dengan adanya layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
(***/RIZKY AMERBAY)






















