KAIMANA, EkuatorNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana terus berupaya memperkuat tata kelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) agar berjalan efektif, transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan menggelar Pelatihan Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tipe C Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Green Papua Hotel tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaimana, Roy Andries Latul, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana.

Dalam sambutannya, Roy mengatakan PPK Tipe C memiliki peran strategis dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Mereka menjadi salah satu garda terdepan dalam mengelola kegiatan pengadaan yang bersifat sederhana, berisiko rendah, serta memiliki nilai kecil hingga sedang.
“Tugas tersebut membutuhkan kompetensi teknis yang memadai, kecermatan administratif serta integritas yang tinggi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Roy, pelatihan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab PPK, mengidentifikasi berbagai potensi risiko dalam pelaksanaan pengadaan, sekaligus memperkuat komitmen dalam mencegah kesalahan maupun penyimpangan pengelolaan anggaran pemerintah.
Ia menjelaskan, kebutuhan peningkatan kompetensi semakin penting seiring dengan dinamika perubahan regulasi, digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement, serta meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Seiring dengan dinamisnya perubahan regulasi, digitalisasi sistem pengadaan melalui e-procurement, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, peningkatan kompetensi merupakan sebuah keharusan,” katanya.
Roy menekankan bahwa kompetensi seorang PPK tidak hanya diukur dari sejauh mana pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga dari kemampuan dalam mengambil keputusan secara tepat, cepat, dan aman secara hukum pada setiap tahapan pengadaan.
Karena itu, ia berharap pelatihan tersebut dapat meningkatkan kapasitas seluruh peserta, khususnya dalam memahami regulasi terbaru mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, peserta diharapkan mampu menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, serta menghitung Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara cermat dan akurat.
“Saya berharap, melalui pelatihan tersebut, seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas dalam memahami regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa pemerintah serta menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan akurat,” pintanya.
Dengan peningkatan kompetensi tersebut, para PPK diharapkan mampu melaksanakan tugas secara lebih profesional sekaligus mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum maupun administratif yang dapat muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Sehingga mampu mengantisipasi berbagai potensi risiko hukum maupun administratif yang dapat muncul dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutupnya.
(***/REI RUMLUS)























