Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Warga Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal

Nasional14 Dilihat

SLEMAN, EkuatorNews.com – Bagi masyarakat yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah, salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah kapan bidang tanah akan diukur dan kapan proses tersebut dapat diselesaikan.

Pengalaman Sulis, salah seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan bahwa kepastian waktu layanan kini dapat diketahui sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepastian tersebut dirasakan melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak sehoror yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ungkap Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/8/2026).

Sulis mengaku, Kantah Kabupaten Sleman menjadi tempat pertama baginya mengurus proses pertanahan. Ia mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, dirinya telah menerima informasi mengenai waktu pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran tanah.

“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ambil PBT-nya,” katanya.

Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN menargetkan masa tunggu masyarakat untuk mendapatkan jadwal pengukuran tanah maksimal tujuh hari sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap.

Setelah pengukuran dilakukan, hasilnya diproses hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) dengan target waktu maksimal lima hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses sejak permohonan diajukan hingga terbitnya PBT ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 12 hari.

Menurut Sulis, transformasi layanan tersebut memberikan kepastian yang sebelumnya tidak selalu dirasakan masyarakat. Selain mengetahui jadwal pengukuran, masyarakat juga dapat menyesuaikan waktu pelaksanaan pengukuran dengan kondisi mereka.

“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.

Manfaat serupa juga dirasakan Dewi Lestari, warga lainnya yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus layanan pertanahan.

Dewi mengatakan, sebelum adanya Pengukuran Terjadwal, masyarakat kerap tidak mengetahui secara pasti kapan pengukuran tanah akan dilakukan.

“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi Lestari.

Menurutnya, kepastian jadwal tersebut memberikan pengalaman berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Masyarakat tidak lagi hanya menunggu informasi mengenai pelaksanaan pengukuran, tetapi dapat mengetahui jadwal pelayanan sejak awal.

Dewi pun mengajak masyarakat yang masih memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurus sertipikasi melalui Kantor Pertanahan.

“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbau Dewi.

Kepastian waktu menjadi salah satu perubahan utama yang dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanahnya sejak berkas permohonan yang diajukan dinyatakan lengkap.

Bagi Sulis dan Dewi Lestari, kepastian waktu bukan sekadar perubahan prosedur pelayanan. Lebih dari itu, kepastian tersebut membuat proses pengurusan tanah terasa lebih sederhana dan memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa layanan pertanahan dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan terukur.

(***/REI RUMLUS)