Plat DL 1 dan DL 2 Jadi Sorotan, Pemkab Sangihe Jelaskan Proses Mutasi hingga Pajak Kendaraan

Sangihe83 Dilihat

 

Sangihe, Ekuatornews.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan terkait polemik penggunaan nomor polisi kendaraan dinas pimpinan daerah, khususnya plat DL 1, DL 2, serta penggunaan DL 25 dan DL 26.

 

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai proses pengurusan nomor polisi kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

 

Kepala bagian umum Setda Sangihe Vera watty korneles, SE, ME, MSA menjelaskan kepada ekuatornews.com Kamis (3/9/2026), untuk kendaraan yang akan menggunakan nomor polisi DL 1 dan DL 2, proses pengurusan secara resmi masih berjalan dan saat ini berada pada pihak dealer bersama kepolisian.

 

“Untuk penomoran DL 1 dan DL 2, secara resmi memang sementara dalam proses pengurusan. Saat ini masih di pihak dealer. Ketika kami membeli kendaraan dari dealer, proses pengurusan tersebut sudah termasuk dalam harga kendaraan,” jelasnya.

 

Menurutnya, dealer saat ini sedang mengurus sejumlah dokumen kendaraan, termasuk STNK dan proses mutasi kendaraan di Polda.

 

Proses tersebut membutuhkan waktu karena kendaraan yang dibeli dari dealer pada awalnya menggunakan nomor polisi empat angka sebelum dilakukan perubahan menjadi nomor khusus DL 1 dan DL 2.

 

“Untuk proses mutasi mungkin memerlukan waktu yang cukup panjang, sekitar tiga sampai empat bulan. Ketika sudah selesai mutasi, dari dealer langsung keluar DL 1 dan DL 2,” jelasnya.

 

Sementara itu, terkait penggunaan plat DL 25 dan DL 26, Pemkab Sangihe menyebut kedua nomor tersebut merupakan eks kendaraan DL 1 dan DL 2 sebelumnya.

 

Kendaraan tersebut kini digunakan untuk menunjang aktivitas Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe.

 

“Karena kendaraan ini merupakan kendaraan Pemda, digunakan oleh Ibu Ketua PKK dan Ibu Wakil Ketua PKK. Plat yang dipasang adalah plat untuk Ketua dan Wakil Ketua, yaitu 25 dan 26,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, penggunaan nomor tersebut berkaitan dengan aktivitas kedinasan dan kegiatan Ketua serta Wakil Ketua PKK.

 

“DL 25 dan 26 dipasang karena Ibu berdua sedang melakukan aktivitas sebagai Ketua PKK dan Wakil Ketua PKK,” tambahnya.

 

 

Selain persoalan nomor polisi, pihak Pemkab Sangihe juga memberikan klarifikasi mengenai informasi yang menyebut kendaraan dengan nomor DL 26 belum membayar pajak.

 

Berdasarkan pengecekan kepada Bagian Umum, seluruh kendaraan yang berada dalam pengelolaan Bagian Umum, termasuk kendaraan pimpinan daerah, disebut telah memenuhi kewajiban pajaknya.

 

“Untuk pajak, tadi saya sudah cek ke teman-teman di Bagian Umum. Semua kendaraan yang ada di Bagian Umum, termasuk kendaraan pimpinan, semua pajak telah dibayar,” katanya.

 

Ia menambahkan, kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada September 2026 juga telah dibayarkan.

 

“Kalaupun ada yang pajaknya jatuh tempo September bulan ini, sudah dibayar hari ini. Selain yang jatuh tempo September, semuanya sudah dibayar sebelumnya. Jadi tidak ada yang menunggak,” tegasnya.

 

Pemkab Sangihe berharap penjelasan tersebut dapat memberikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait mekanisme pengurusan nomor polisi dan kewajiban pajak kendaraan dinas.

 

(*udy)