Stefanus Liow Serap Aspirasi Daerah, BULD DPD RI Dorong Perda yang Benar-benar Dibutuhkan

Foto bersama usai Uji Publik Hasil Pemantauan terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang digelar BULD DPD RI, Kamis (10/9/2026).

Makassar, EkuatorNews.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ingin memastikan Peraturan Daerah (Perda) yang lahir di daerah bukan sekadar mengejar jumlah regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Hal itu mengemuka dalam Uji Publik Hasil Pemantauan terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang digelar BULD DPD RI, Kamis (10/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 12.30 WITA tersebut digelar serentak di tiga daerah, yakni Medan, Kupang dan Makassar.

Untuk wilayah Sulawesi Selatan, kegiatan dipimpin langsung Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.AP., bersama Wakil Ketua I BULD DPD RI Dr. Drs. Marthin Billa, MM, di Aula Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan, Dr. (c) A. Abd. Waris Halid, S.S., M.M., selaku tuan rumah, membuka kegiatan dengan menyampaikan tujuan serta hasil yang diharapkan dari uji publik tersebut.

Stefanus Liow kemudian membuka diskusi dengan menekankan pentingnya pembentukan regulasi daerah yang sesuai kebutuhan masyarakat dan karakteristik masing-masing daerah.

Sekitar 50 peserta hadir dalam kegiatan ini. Mereka berasal dari unsur Bapemperda DPRD, pemerintah daerah, akademisi, dosen, mahasiswa hingga pemangku kepentingan lainnya.

BULD DPD RI juga mengapresiasi kehadiran mitra kerja dari Kementerian Hukum, yakni Heny Widyawatti, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari diskusi tersebut, BULD menerima berbagai masukan terkait Propemperda, mulai dari kewenangan pusat dan daerah, proses harmonisasi hingga kualitas Perda.

Wakil Ketua BULD DPD RI Marthin Billa menyebut ada empat persoalan utama yang menjadi perhatian.

Pertama, Propemperda harus benar-benar berbasis kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Menurutnya, penentuan prioritas Perda tidak boleh hanya berorientasi pada target legislasi. Urgensi, data empiris, karakteristik daerah dan aspirasi masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.

“Penentuan prioritas Propemperda perlu didasarkan pada urgensi, data empiris, karakteristik daerah, dan aspirasi masyarakat, bukan semata-mata untuk memenuhi target kinerja legislasi,” ujar Marthin.

Sejumlah kebutuhan konkret juga disampaikan dalam forum tersebut. Kabupaten Barru, misalnya, membutuhkan pengaturan yang lebih spesifik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat.

Sementara itu, muncul pula usulan penyederhanaan mekanisme pembentukan Perda terkait APBD dan Perubahan APBD. Kabupaten Sidenreng Rappang bahkan mengusulkan adanya bonus atau insentif fiskal bagi daerah yang mengembangkan energi baru terbarukan.

Kedua, BULD mendorong kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Sulawesi Selatan, Dr. Ir. H. Saharuddin, ST., MM., menilai penyelarasan kewenangan penting dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembentukan maupun pelaksanaan Perda.

Persoalan kewenangan ini juga berkaitan dengan perlindungan pekerja migran asal daerah. Salah satu contoh yang dibahas adalah kasus pekerja migran asal Kabupaten Enrekang yang mengalami sakit di Malaysia.

Kasus tersebut menunjukkan perlunya koordinasi yang jelas antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ketika memberikan perlindungan kepada masyarakat daerah yang berada di luar negeri.

Ketiga, BULD menilai proses harmonisasi Perda perlu dibuat lebih sederhana dan cepat.

Pemerintah daerah mengeluhkan proses fasilitasi Rancangan Perda yang terkadang membutuhkan waktu cukup panjang, termasuk ketidakpastian terkait perpanjangan waktu.

Karena itu, BULD mendorong agar konsultasi dengan Kementerian Hukum dilakukan sejak awal.

“Penguatan koordinasi dan konsultasi sejak tahap awal diperlukan untuk meminimalkan persoalan substantif dan teknis pada tahap harmonisasi,” kata Marthin.

Keempat, BULD menekankan pentingnya partisipasi masyarakat secara bermakna dalam pembentukan Perda.

Artinya, masyarakat tidak hanya diberi kesempatan menyampaikan pendapat, tetapi aspirasi tersebut harus benar-benar didengar, dipertimbangkan dan diberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya.

BULD juga mencatat sejumlah persoalan lain, seperti keterbatasan tenaga ahli, kualitas Naskah Akademik serta adanya ketidaksinambungan antara Naskah Akademik dengan substansi Perda.

Karena itu, diperlukan parameter yang lebih objektif dan berbasis data untuk menentukan Perda mana yang memang harus menjadi prioritas.

Seluruh masukan yang muncul dalam uji publik tersebut dicatat BULD DPD RI sebagai bahan penyempurnaan hasil pemantauan Propemperda di Sulawesi Selatan.

BULD juga berkomitmen memperkuat koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sejak tahap perencanaan hingga harmonisasi Perda.

Selanjutnya, aspirasi yang dihimpun akan dibawa dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat harmonisasi kewenangan BULD sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun Perda.

Stefanus Liow dan BULD DPD RI menegaskan, ukuran keberhasilan legislasi daerah bukan pada seberapa banyak Perda yang berhasil dibuat.

Yang jauh lebih penting, setiap Perda harus memang diperlukan, berkualitas, partisipatif, memiliki kewenangan yang jelas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(***/Enny)