Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Bahas Hasil Pemancangan Batas dan Hak Pihak Ketiga

Papua Barat191 Dilihat

TELUK BINTUNI, EkuatorNews.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni turut membahas hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga dalam rapat yang digelar di Kabupaten Teluk Bintuni, Rabu (16/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, Sudrajat A.R., S.ST., didampingi Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Kegiatan menjadi bagian dari tahapan koordinasi dan pembahasan atas hasil pemancangan batas sementara serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada lokasi yang menjadi objek kegiatan.

Dalam rapat, para pihak membahas hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan, termasuk melakukan klarifikasi terhadap data dan informasi yang telah diperoleh. Pembahasan juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai kondisi yang ditemukan di lapangan.

Dalam proses penataan dan pengelolaan pertanahan, kejelasan mengenai batas wilayah serta identifikasi hak-hak pihak ketiga menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Karena itu, hasil pemancangan batas sementara perlu dibahas dengan memperhatikan data lapangan serta dokumen dan informasi yang berkaitan dengan penguasaan maupun pemanfaatan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni turut memberikan pendapat dan masukan sesuai tugas dan fungsi di bidang pertanahan. Melalui pembahasan bersama, berbagai data dan informasi yang diperoleh diharapkan dapat ditelaah secara menyeluruh sebagai bahan untuk pelaksanaan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat tersebut juga menjadi sarana memperkuat koordinasi dan sinergi antarpihak dalam mendukung tertib administrasi serta pengelolaan pertanahan di Kabupaten Teluk Bintuni.

Pertukaran informasi dan pembahasan secara bersama dinilai penting untuk menyelaraskan data dan pemahaman para pihak, sehingga setiap tahapan kegiatan dapat dilaksanakan secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menekankan pentingnya setiap proses pertanahan dilaksanakan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya, keberadaan serta kepentingan pihak-pihak yang memiliki hak atau kepentingan atas tanah juga perlu diperhatikan.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung tata kelola pertanahan yang tertib dan transparan serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan proses pertanahan.

Melalui rapat pembahasan ini, hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga di Kabupaten Teluk Bintuni diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai hasil pembahasan dan kesepakatan para pihak terkait.

Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan guna mendukung penyelenggaraan pertanahan yang tertib serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(***/REI RUMLUS)