Menteri Nusron Ungkap Pembagian Peran ATR/BPN dan LPRA Tangani Konflik Agraria

Nasional84 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan berbagi peran dengan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) dalam menangani persoalan dan konflik agraria di Indonesia.

BRAN atau LPRA merupakan badan yang akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Lembaga tersebut nantinya bertugas merencanakan, melaksanakan, mengawasi serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden RI.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan badan baru tersebut masih akan disimulasikan untuk menentukan mekanisme pelaksanaannya.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron kepada awak media usai Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, simulasi tersebut juga akan menentukan tugas dan fungsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang nantinya kemungkinan dilebur atau dialihkan ke badan atau lembaga baru tersebut.

Namun, Nusron menegaskan tidak seluruh persoalan mediasi konflik agraria akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.

“ Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” tuturnya.

Nusron menjelaskan, persoalan yang melibatkan individu dengan individu kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN karena berkaitan dengan administrasi pertanahan.

Sementara itu, persoalan yang bersifat komunal, seperti konflik antara masyarakat dengan korporasi, masyarakat dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun masyarakat dengan Barang Milik Negara (BMN), kemungkinan akan menjadi bagian dari penanganan badan atau lembaga baru tersebut.

“Tapi kalau menyangkut komunal, seperti rakyat dengan korporasi, rakyat dengan BUMN, rakyat dengan BMN, mungkin nanti di dalam badan tersebut mediasinya,” kata Nusron.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron turut didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pembentukan BRAN atau LPRA merupakan bagian dari pengaturan Reforma Agraria yang masuk dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. RUU tersebut telah disetujui pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Sebelum disetujui dalam rapat paripurna, RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui sejumlah tahapan pembahasan, mulai dari rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pembentukan Panitia Kerja serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembahasan tingkat I untuk menyepakati substansi RUU sebelum dibawa ke Rapat Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Dengan adanya pembagian peran tersebut, mekanisme penyelesaian konflik dan sengketa agraria nantinya akan disesuaikan dengan karakter persoalan, termasuk membedakan penanganan perkara administrasi pertanahan dengan konflik yang melibatkan kepentingan masyarakat secara komunal.

(***/R.A)