RUU Reforma Agraria Disetujui Jadi UU, Pemerintah Dorong Pemerataan Penguasaan Tanah

Nasional99 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com—Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria.

“RUU ini diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria, serta mendorong terwujudnya pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujar Nusron saat membacakan pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pemerintah menilai pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dalam menjalankan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

RUU tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, sekaligus memperkuat fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Menurut pemerintah, tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya diharapkan dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

Nusron mengatakan penguatan landasan hukum Reforma Agraria diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada tanah dan sumber agraria.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” katanya.

Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria telah melalui sejumlah tahapan sebelum disetujui dalam rapat paripurna. Proses tersebut antara lain rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta Tim Perumus dan Sinkronisasi.

Pembahasan kemudian dilanjutkan pada tingkat I untuk penyepakatan RUU sebelum dibawa ke Sidang Paripurna sebagai tahap akhir pengesahan.

Laporan pembahasan RUU tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI yang juga Ketua Panja RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU tersebut, termasuk Kementerian ATR/BPN.

“Terima kasih atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama ini dalam pembahasan RUU tersebut,” tutur Dasco.
Dalam rapat paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi Undang-Undang, pemerintah berharap pelaksanaan Reforma Agraria dapat semakin kuat dan terarah, termasuk dalam mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah serta memberikan manfaat bagi masyarakat adat, petani, nelayan tradisional dan kelompok masyarakat rentan di berbagai daerah.

(***/R.A)