ATR/BPN Catat 576 RDTR Terintegrasi OSS, Usulan LP2B Tembus 87,93 Persen

Nasional121 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat peningkatan penyediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS). Hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang terintegrasi OSS mencapai 576 dokumen, meningkat dari 268 dokumen dalam dua tahun terakhir.

Selain itu, usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) juga telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan jumlah RDTR yang diterbitkan meningkat dari 543 menjadi 691 dokumen selama dua tahun terakhir. Sementara itu, RDTR yang terintegrasi dengan OSS bertambah dari 268 menjadi 576 dokumen.

“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, integrasi RDTR dengan OSS mempermudah pelaku usaha dalam memperoleh informasi tata ruang sebagai bagian dari proses perizinan. Ketersediaan dokumen tersebut juga membantu memberikan kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang sehingga pelaku usaha memiliki kepastian lebih baik dalam merencanakan investasi dan pembangunan.

Suyus merinci, penambahan RDTR sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai 67 dokumen. Sementara itu, hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan bertambah 17 dokumen.

Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami penambahan sebanyak 231 dokumen sepanjang 2025, kemudian bertambah 25 dokumen pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.

Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan tata ruang untuk melindungi lahan pertanian dan mendukung agenda swasembada pangan nasional.

Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menetapkan target minimal 87 persen dari total LBS ditetapkan sebagai LP2B paling lambat pada 2029.

Hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen dari total LBS, dengan luas sekitar 6,45 juta hektare.

“Dengan capaian tersebut, target yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil direalisasikan pada tahun 2026,” jelas Suyus.

Ia menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Penetapan LP2B diharapkan dapat memastikan lahan pertanian tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Melalui peningkatan penyediaan RDTR yang terintegrasi OSS dan penguatan perlindungan lahan pertanian, Kementerian ATR/BPN berupaya mendorong kepastian berusaha sekaligus menjaga ketersediaan lahan produktif untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia.

(***/REI RUMLUS)