SLEMAN, EkuatorNews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfinalisasi penjenjangan kinerja organisasi sebagai acuan dalam pengelolaan dan pengukuran kinerja di seluruh jajaran kementerian, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Penyusunan tersebut dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, dan evaluasi kinerja agar pelaksanaan tugas pada setiap jenjang organisasi berjalan selaras.
“Hasil yang saya harapkan adalah penjenjangan kinerja yang implementatif, terukur, dan selaras. Ketika kegiatan ini selesai, kita juga harus memiliki kesepahaman mengenai bagaimana hasilnya nanti dapat memperkuat manajemen kinerja kementerian,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng, saat membuka kegiatan Review dan Finalisasi Hasil Penyusunan Penjenjangan Kinerja Kementerian ATR/BPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (22/10/2026).
Penjenjangan kinerja organisasi tersebut merupakan bagian dari rekayasa ulang atau *reengineering* Sistem Kendali Mutu Program Pertanahan (SKMPP). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan sistem informasi untuk mendukung pengukuran kinerja, sekaligus menindaklanjuti arah kebijakan dan rekomendasi evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Upaya tersebut tidak hanya bertujuan memenuhi rekomendasi evaluasi, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan akuntabilitas kinerja organisasi.
Andi Tenri Abeng menegaskan, hasil finalisasi penjenjangan kinerja harus menjadi acuan bersama bagi seluruh satuan kerja dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, menetapkan Perjanjian Kinerja (PK), mengukur capaian, hingga melaksanakan evaluasi kinerja.
“Kegiatan ini adalah untuk melangkah ke depan, lebih baik lagi. Jadi, hasil yang disepakati harus digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran, penetapan PK dan pengukuran capaian, serta evaluasi kinerja pada seluruh jenjang organisasi,” tegasnya.
Dari perspektif KemenPAN-RB, penjenjangan kinerja dan penguatan sistem informasi merupakan bagian penting dalam penerapan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB, Gita Aurora, menilai pengembangan sistem yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dapat mendukung pengelolaan kinerja yang lebih efektif dan terukur.
“Kegiatan ini adalah salah satu bentuk penguatan dalam implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berfokus kepada sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang dikembangkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui *reengineering* SKMPP,” ungkap Gita Aurora.
Kegiatan yang berlangsung secara daring dan luring pada 22–23 Oktober 2026 tersebut turut dihadiri Inspektur Wilayah IV, Agust Yulian; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Pelaksana Tugas Direktur Politeknik Agraria STPN, Sri Yanti Achmad.
Sementara itu, laporan kegiatan disampaikan Kepala Bagian Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Kinerja, Sandra Maria Stephanie Hutabarat.
Peserta kegiatan meliputi perwakilan Inspektorat Jenderal, Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko (ORTALA-MR), serta satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN, baik di tingkat pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, maupun Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(***/REI RUMLUS)






















