SAMARINDA, EkuatorNews.com – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kepastian waktu bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan.
Layanan tersebut kini diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Samarinda. Kehadiran layanan ini memberikan gambaran waktu yang lebih jelas bagi masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah.
Salah satu warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengurus balik nama sertipikat melalui Kantah Kota Samarinda.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.
Ahmad mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat, 4 September 2026, dirinya telah mendapat informasi untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.
Dalam layanan PERINTIS, proses peralihan hak ditetapkan dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari. Tahapan tersebut meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, serta penyelesaian proses di Kantah selama lima hari.
Menurut Ahmad, kecepatan pelayanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan saat mengurus administrasi pertanahan.
“Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” ujarnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ika saat mengajukan permohonan peralihan hak di Kantah Kabupaten Semarang setelah melakukan proses jual beli tanah.
Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Selanjutnya, penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus.
Pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.
“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika.
Layanan PERINTIS 10 Hari menjadi salah satu upaya dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses peralihan hak atas tanah melalui tahapan pelayanan yang terintegrasi.
(***/RIZKY AMERBAY)









