Manado, EkuatorNews.com –
Pelaku penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Bailang Lingkungan 2, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pada Minggu (10/7/2022), sekitar pukul 17:00 Wita ditangkap polisi.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku telah diamankan oleh Tim Opsnal 2 Polresta Manado.
“Pelaku berinisial E (30), warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, beberapa jam usai kejadian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/7) sore, di Mapolda Sulut.
Pelaku diketahui menganiaya pria bernama Kun Pramuji (49), warga Kelurahan Bailang Lingkungan 1.
Pemicunya, diduga pelaku tak terima karena diminta memindahkan kendaraannya yang menghalangi korban serta para pengguna jalan lainnya.
“Korban yang mengemudikan mobil akan melintas, namun terhalang oleh pelaku dan beberapa orang lainnya beserta kendaraan yang berhenti di badan jalan. Korban pun meminta pelaku memindahkan sepeda motornya, yang membuat pelaku tersinggung. Setelah itu korban melanjutkan perjalanan pulang,” jelas Abast.
Ternyata, pelaku mengikuti korban kemudian menghadangnya.
Pelaku turun dari sepeda motornya lalu memukul bibir korban dengan tangan kosong hingga mengalami luka sobek.
“Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang merasa keberatan, melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke SPKT Polresta Manado, beberapa saat usai kejadian,” terang Abast.
Sementara itu Tim Opsnal yang mendapat informasi kejadian, segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya di wilayah Tuminting.
“Pelaku lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait penganiayaan tersebut,” tandas Abast.
(***/Benny Manoppo)