
Manado, EkuatorNews.com – Polisi mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Singkil, pada Minggu (10/7/2022) malam.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Jules Abraham Abast, penganiayaan itu menggunakan senjata tajam
“Pria berinisial RA (21) yang bekerja sebagai oknum honorer ini, diamankan Tim Resmob Polresta Manado pada hari Senin (11/7/2022) di sekitar rumah tinggalnya,” ujar Jules Abast dalam rilis yang diterima EkuatorNews.com, Senin (11/7/2022) sore.
Dijelaskannya, penganiayaan dilakukan terduga pelaku terhadap korban, pria bernama Anderson Budiman (21) warga Teling Bawah, gegara dendam pribadi.
“Terduga pelaku pernah dipukul korban sebelumnya, sehingga saat melihat korban, terduga pelaku emosi dan menganiaya korban,” ujarnya.
Awalnya korban dianiaya oleh terduga pelaku bersama teman-temannya dengan cara memukul pakai tangan.
“Usai memukul secara bersama-sama terhadap korban, terduga pelaku lalu menikam korban dengan pisau di bagian dada sebelah kanan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” kata Abast.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung diamankan oleh keluarga, dan keluarga pun langsung menyerahkan terduga pelaku kepada polisi.
(***/Benny Manoppo)