LPAI Sulut Tindak Lanjuti Aduan Orang Tua yang Anaknya Jadi Korban Penikaman

LPAI Sulut saat berkoordinasi dengan Polres Tomohon.

Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulut telah menindaklanjuti pengaduan dari Jefry Kolompoy, warga Sendangan Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa.

Ketua LPAI Sulut, Adv. E.K Tindangen SH, CPM, dalam aduan Jefry Kolompoy menyebutkan anaknya (A) umur 16 tahun telah ditahan di Polres Tomohon.

“Sejak tanggal 5 Februari 2023 telah dipenjara sehari di Polsek Sonder dan setelah itu dikirim ke Polres Tomohon tanggal 6 Februari, yang sebenarnya menurut ayahnya, A yang masih pelajar adalah korban penusukan dari sekompok anak muda daerah rumah kosong Sendangan Sonder,” jelas E K Tindangen.

LPAI Sulut, lanjutnya langsung  menurunkan Satgas Tim investigasi pencari data.

“Didapati info dari keluarga dan masyarakat sekitar TKP Sendangan kejadian perkara, bahwa A  saat malam tanggal 5 Februari sekitar 21.30 melewati bersama 2 rekannya dengan motor hanya bakuku (teriak) di jalan dekat sekompok anak muda yang sedang jaga di rumah kosong, tiba-tiba sekompok anak muda dari dalam rumah kosong tersebut keluar dan menggunakan sajam langsung menyerang dan menikam korban yang sempat mengenai punggung belakang, rusuk kiri dan pantat kanan bagian atas,” terangnya.

Ketua LPAI Sulut Adv. E.K Tindangen SH, CPM (kanan) bersama orang tua korban.

Karena merasa tidak diperlakukan tidak adil, sambungnya, ayah korban memohon bantuan ke LPAI Sulut.

“Kami bersama pengurus pada 7 Februari 2023 menemui Kanit Unit 1 Jatanras Polres Tomohon untuk meminta konfirmasi kenapa anak yang sudah menjadi korban penusukan dan sudah tidak sekolah akibat ditahan di Polres. Setelah menemui dan berkoordinasi langsung pihak Reskrim unit 1 Polres Tomohon, akhirnya korban A dapat dipulangkan ke orang tuanya kembali untuk di lakukan pembinaan,” ungkapnya .

Dikatakannya, LPAI Sulut telah berpesan kepada orang tuanya agar lebih diawasi dan utamakan pendidikan anak.

“Kami bersedia memberi pendampingan hukum apabila dari orang tua tetap melanjutkan proses hukum bagi oknum yang sudah menikam korban,” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Posbantuan Hukum Sulawesi Utara.

(Benny Manoppo)