
Manado, Ekuator News — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut mensosialisasikan produk hukum terkait logistik Pemilu 2024, pada Sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut, Senin (4/12/2023).
Tampil sebagai narasumber Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, sosialisasi ini sangat penting, karena terkait dengan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya.
Menurutnya, selain Undang-undang Pemilu, rujukan mengenai pengelolaan perlengkapan pemungutan suara atau logistik pemilu ada dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2023.
“KPU telah melakukan penyesuaian regulasi yang mengatur tata kelola logistik pemilu 2024 dari hulu ke hilir. Mulai proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, distribusi hingga pemeliharaan,” ungkap Tinangon.
Selain dalam Peraturan KPU, menurut Tinangon, pengaturan terkait tata kelola logistik pemilu juga diatur dalam beberapa Keputusan KPU.
“KPU diantaranya telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara lainnya dalam pemilu, serta Keputusan KPU Nomor 1395 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum,” jelas Tinangon.
Paparan Tinangon tersebut disampaikan di depan mahasiswa Unsrat Manado. Dalam kesempatan diskusi, beberapa mahasiswa memanfaatkannya dengan menyampaikan berbagai masukan terkait masalah surat suara tertukar, hingga integritas penyelenggaraan pemilu.
Tinangon pun merespon masukan para mahasiswa tersebut. Dia mengungkapkan, ada banyak potensi masalah di tahapan logistik ini. Dan juga ada potensi pelanggaran.
“Namun demikian kami yakin jajaran KPU dan Bawaslu di Sulut akan mampu menghadapi berbagai tantangan dan tetap menjaga integritas proses maupun hasil pemilu,” pungkasnya.




















