LPAI Sulut Tangani Kasus Perundungan di SMAN 7 Manado

Ketua LPAI Sulut Adv. E.K Tindangen SH CPM dan tim saat mengunjungi SMAN 7 Manado.

Manado, EkuatorNews.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan penanganan kasus perundungan yang terjadi di SMA Negeri 7 Manado.

Hal ini dilakukan LPAI sebagai Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) di satuan pendidikan se-Sulawesi Utara berdasarkan SK Gubernur Pemprov Sulut No 568 Tahun 2023.

Menurut Ketua LPAI Sulut, Adv E.K Tindangen SH CPM, salah satu korban anak kekerasan fisik CP sebagai Ketua Kelas 2 di SMAN 7 Manado mengalami kekerasan fisik sebanyak 3 kali.

Kekerasan pernah dialami dari kelas 1 dan korban tidak berani mengungkapnya karena takut terhadap pelaku.

“Karena dipaksa oleh orang tua supaya mengaku apa yang dialaminya, akhirnya  korban mengakui kepada orang tua sudah mengalami perundungan sebanyak 3 kali di dalam SMA Negeri 7 Manado. Setelah mendengar pengakuan anaknya, kedua orang tua korban perundungan segera melaporkan ke Polresta Manado, Senin 27 Mei 2024 dan menghubungi Lembaga perlindungan Anak Indonesia Sulawesi Utara (LPAI Sulut) untuk meminta perlindungan dan pendampingan Hukum,” ungkap Tindangen, Selasa (28/5/2024).

Selanjutnya, Tindangen dan tim langsung merespon cepat mengunjungi rumah siswa korban perundungan untuk melihat kondisi kesehatannya.

“Dan besok harinya kami mendatangi SMAN 7 Manado untuk menangani kasus perundungan yang bisa saja masih ada korban-korban siswa lainnya tapi takut melaporkan,” ujarnya

Kasus perundungan ketua kelas ini terselesaikan dengan mediasi tapi orang tua korban tetap meminta LPAI Sulut memberikan pendampingan hukum di Polresta Manado.

Selaku Ketua LPAI Sulut, Tindangen akan menunjuk Advokat untuk melakukan pendampingan hukum hinggah sampai persidangan pengadilan.

“Tim akan turunkan satgas LPAI Sulut untuk menginvestigasi mencari data informasi apakah masih ada korban anak yang mengalami kekerasan fisik tapi takut melaporkan kepada pihak sekolah atau orang tua. Atau ada juga sekolah yang mengetahui tapi berusaha menutupi dan mendamaikan kasus kekerasan anak agar selesai hanya di sekolah,” katanya.

Sebaiknya, lanjut Tindangen, para korban anak segera laporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi ke kepolisian.

“Agar ada efek jeranya terhadap pelaku, jangan hanya damai di sekolah dan selesai begitu saja, pantasan anak-anak pelaku selalu berulah melakukan kekerasan lagi dan lebih parahnya ada sampai siswa membunuh guru dengan senjata tajam itu karena tidak ada efek jerah dari sekolah dan selalu memandang enteng kasus perundungan di sekolah,” tuturnya.

Apalagi, tekan Tindangen, kasusnya setelah itu bisa juga terjadi di luar sekolah dan pihak sekolah lebih tidak mau tahu seolah membiarkan.

“Saran kami dari LPAI Sulut bahwa guru bukan hanya memberikan pelajaran tapi kepedulian dalam pembinaan anak sangat penting dilakukan dan berkerjasamalah dengan pihak lembaga perlindungan anak dalam hal melakukan pembinaan edukasi tentang undang undang perlindungan anak dan motivasi untuk anak lainnya, jangan merasa mampu sendiri karena siswa-siswa ribuan di sekolahnya,” tegas Tindangen yang juga sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara.

(Benn)