MK Tolak Gugatan Imba-Ivan, Jalan Mulus AARS Lanjut 2 Periode Pimpin Kota Manado

Manado, EkuatorNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak permohonan gugatan Paslon Wali Kota/Wakil Kota, Imba-Ivan dalam sengketa Pilkada Manado tahun 2024, Selasa (4/2/2025).

Dari hasil amar putusan ini otomatis telah memuluskan Paslon Andrei Angouw -Richard Sualang lanjut memimpin Kota Manado 2 periode.

Kuasa Hukum AARS, Steiven Zakeeon mengatakan, putusan MK tersebut telah mematahkan tudingan AARS telah melakukan pelanggaran pada Pilkada Kota Manado 2024 lalu.

“Hasil MK membuktikan bahwa apa yang dituduhkan selama ini kepada AARS telah melakukan pelanggaran, itu tidak benar. Sebab, dalil permohonan dari pemohon adalah kabur,” ujar Steiven pada saat diwawancarai usia sidang putusan MK.

Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan ini pun bersyukur atas putusan yang dinilai sesuai konstitusi tersebut.

“Terima kasih kepada Tuhan Yesus yang sudah memampukan Majelis Hakim MK untuk memutuskan sesuai aturan berlaku. Dan terima kasih juga pada masyarakat Kota Manado yang sudah memilih AARS,” ungkapnya.

Diketahui, MK telah memutus perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah untuk Kota Manado dengan menolak perkara yang ajukan Pemohon yakni Paslon nomor 3 Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya. (***)