Tidak Ada Tebang Pilih, Izin Lengkap Barang Pasti Dimuat

Papua Barat207 Dilihat
“Bagian SDM Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kaimana, Risyard”

KAIMANA – Pengiriman barang yang ditahan oleh petugas di Pelabuhan Laut Kaimana pada 14 Agustus 2025 kemarin, menuai kritik oleh salah satu pengusaha.

Saat ditemui EkuatorNews.com, Bagian SDM Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kaimana, Risyard mengatakan harus ditelusuri dulu alasan kenapa barangnya sampai tidak dinaikan ke kapal.

“Barang yang ditahan pasti punya alasan, oleh karena itu cari tau terlebih dahulu alasan kenapa barangnya tidak dinaikan, sebab jika izin sudah lengkap pasti barangnya akan dimuat,” ujar Risyard, Rabu (3/9/2025).

Lebih lanjut, Risyard menjelaskan sudah banyak barang yang pihaknya tahan karena keterlambatan dalam mengurus surat izin muat.

“Kemarin yang terjadi pada penguasa yang barangnya tidak dinaikan karena keterlambatan pengurusan izin muat dan bukan baru beliau saja tapi sudah banyak seperti itu,” ungkapnya.

Risyard melanjutkan, izin muat itu dibuat butuh proses dan tidak bisa diurus secara pribadi atau perseorangan.

“Izin muat harus diajukan dari agen, selama agen tidak mengajukan ke kami maka tidak akan kami ijinkan naik, pihak agen yang dimaksud adalah PT Pelni dan ketika dari pihak agen sudah melakukan pengajuan ke kami tidak ada alasan untuk surat izinnya diterbitkan,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan izin muat bisa diurus paling lambat satu hari sebelum kapal sandar di dermaga.

“Kenapa harus paling lambat 1 hari sebelum kapal sandar di Dermaga, karena kalau kapal sudah sandar fokus kami sudah di lapangan,” tuturnya.

Dirinya pun menegaskan pihaknya tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan tugas.

“Diatas kapal putih semua, kita tidak pernah tebang pilih dalam menjalankan tugas,” tandasnya. (REI)