Dinas Lingkungan Hidup Kaimana Tidak Dilibatkan Soal Mekanisme Pengolahan IPAL Dapur SPPG

Papua Barat95 Dilihat
“Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, Lorentinus Riwu di ruang kerjanya”

KAIMANA, EkuatorNews.com – Badan Gizi Nasional (BGN) telah menghentikan sementara pengoperasian tiga dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kaimana, Papua Barat. Penghentian tiga dapur SPPG oleh BGN karena pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang dinilai belum memenuhi standar.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kaimana, Lorentinus Riwu mengatakan sejak pendirian dapur SPPG pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam hal mekanisme terkait teknis pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

“Harusnya pihak SPPG sebelum pendirian dapur melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup menyangkut hal-hal teknis dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” ujar Lorentinus Riwu di ruang kerjanya, Rabu (15/4/2026).

“Tapi yang terjadi, tidak adanya koordinasi terkait pembangunan dapur SPPG ke dinas lingkungan hidup Kabupaten Kaimana menyangkut hal-hal teknis dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” sambungnya.

Lebih lanjut, Lorentinus Riwu menyebutkan meski dapur SPPG tidak wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan izinnya hanya melalui Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL, namun harus bersurat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup.

“Kami berharap adanya laporan secara lisan maupun tertulis dari mereka tetapi sejauh ini tidak ada. Kalau ada pastinya kita sudah bantu untuk mengarahkan bagaimana mengelola limbah pada dapur tersebut sehingga tidak terjadi seperti saat ini,” tegas dia.

Lorentinus juga mengungkapkan, karena tidak ada pemberitahuan resmi ke pihaknya dari SPPG sehingga terkait dengan adanya masalah pengelolaan limbah pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat.

“Kita juga baru tahu informasi itu dari masyarakat kalau ada pengelolaan limbah yang tidak sesuai dari beberapa dapur SPPG di Kaimana,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kaimana diberhentikan beroperasi sementara waktu.

Hal ini dikatakan langsung oleh Koordinator Wilayah Kabupaten Kaimana, Akmal Rahman saat diwawancarai EkuatorNews.com via telepon, Kamis (2/4/2026).

“Badan Gizi Nasional (BGN) mempertegas untuk SPPG yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum memenuhi standar diberikan teguran dan diberhentikan sementara untuk melakukan perbaikan ipal,” ujar Akmal Rahman.

Lebih lanjut, Akmal Rahman menjelaskan untuk wilayah Kaimana ada tiga SPPG yang diberhentikan beroperasi sementara waktu yakni 1, 3 dan 5.

“SPPG yang diberhentikan sementara waktu ini akan kembali beroperasi setelah selesai dilakukan perbaikan ipal sesuai standar BGN,” ungkapnya. (REI)