
Manado, EkuatorNews.com– Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Sulawesi Utara terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan saat Ketua DPD IKADIN Sulut, Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb, CPCLE, didampingi Bendahara DPD IKADIN Sulut, Adv. Flora Parera, SH, CPCLE, memenuhi undangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, SH, MH, di Kantor Kanwil Kemenkum Sulut, Manado, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, IKADIN Sulut menyerahkan sekaligus memaparkan legalitas organisasi yang telah berbadan hukum berdasarkan keputusan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Selain itu, organisasi advokat tersebut juga telah memiliki sertifikat hak merek resmi yang masih berlaku hingga tahun 2028, termasuk perlindungan terhadap logo, singkatan IKADIN, kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta aktivitas organisasi.
Ketua DPD IKADIN Sulut, E.K. Tindangen, menyampaikan apresiasi kepada Kakanwil Kemenkum Sulut yang telah membuka ruang koordinasi dan menerima berbagai gagasan untuk memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Kakanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara yang telah mengundang kami dan menerima berbagai ide serta gagasan untuk bersinergi dalam pelayanan hukum. Kami berharap hasil pertemuan ini dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama nyata demi kepentingan masyarakat,” ujar Tindangen.
Ia menjelaskan, saat ini DPD IKADIN Sulut membawahi lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yakni Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dalam waktu dekat, IKADIN juga akan membentuk DPC di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Kota Tomohon.
Menurut Tindangen, seluruh ketua DPC juga merangkap sebagai Ketua Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di wilayah masing-masing.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran tetap menjalankan amanat Undang-Undang Advokat dengan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah melalui pelayanan Pos Bantuan Hukum satu pintu, penyuluhan hukum, pendampingan di kepolisian, kejaksaan hingga persidangan, termasuk menjadi mediator nonhakim. IKADIN Sulut dan Posbakum Sulut berkomitmen membantu masyarakat kurang mampu memperoleh akses terhadap keadilan,” tegas Tindangen.
Melalui pertemuan tersebut, IKADIN Sulut berharap kolaborasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara dapat segera diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama sehingga pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat semakin mudah diakses dan lebih optimal.
(Enny)
















