
Sangihe, Ekuatornews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian penjelasan Ranperda dan Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 yang digelar di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Hadir pula Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta anggota DPRD.
Dalam struktur perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp895.199.757.908, atau mengalami peningkatan sebesar Rp39.404.401.459 dibandingkan APBD induk sebesar Rp855.795.356.449.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp905.434.916.368,94, meningkat Rp71.086.352.979,19 dari APBD induk yang ditetapkan sebesar Rp834.348.563.389,75.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47.409.629.541,94, bertambah Rp31.681.951.520,19. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp37.174.471.081 dan tidak mengalami perubahan dari APBD induk.
Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, penyampaian Ranperda Perubahan APBD merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, pembahasan Perubahan APBD 2026 akan dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut meliputi penyampaian pengantar dan nota keuangan oleh pemerintah daerah, pandangan umum fraksi, tambahan penjelasan pemerintah daerah, pembahasan oleh Badan Anggaran hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat kedua akan mencakup penyampaian laporan Badan Anggaran, permintaan persetujuan, penandatanganan berita acara persetujuan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari dalam penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD 2026 menegaskan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD merupakan instrumen pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan perkembangan kondisi aktual, perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan belanja, capaian pelaksanaan APBD hingga semester berjalan, serta dinamika pembangunan sepanjang 2026.
“Seluruh proses pembahasan Perubahan APBD harus kita tempatkan dalam semangat untuk menghadirkan anggaran yang lebih responsif, efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Thungari.
Ia menjelaskan, kebijakan Perubahan APBD 2026 juga disusun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan fiskal daerah.
Sebagai daerah kepulauan, kata Thungari, Sangihe masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kondisi geografis, keterbatasan konektivitas, tingginya kebutuhan pelayanan dasar hingga ketergantungan terhadap dukungan fiskal pemerintah pusat.
Di tengah keterbatasan tersebut, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan potensi ekonomi lokal dan peningkatan produktivitas masyarakat, terutama melalui sektor pertanian, perikanan, perdagangan dan jasa.
Thungari menegaskan, kebijakan anggaran harus diarahkan untuk memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh membangun kebijakan anggaran dengan pendekatan sebanyak-banyaknya anggaran yang dibelanjakan, tetapi harus menggunakan pendekatan sebesar-besarnya nilai manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah anggaran,” tegasnya.
Untuk pendapatan daerah, pemerintah melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan realisasi hingga semester pertama 2026, potensi pendapatan daerah, serta perkembangan kebijakan transfer dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan terus dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan perpajakan dan retribusi, pemutakhiran basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta penguatan pengelolaan aset daerah.
Sementara pada sisi belanja, pemerintah daerah akan memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan dasar masyarakat, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta sejumlah kebutuhan strategis lainnya.
Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah meningkatkan disiplin anggaran dan mempercepat pelaksanaan program prioritas.
Setiap program, katanya, harus dikendalikan secara baik dan tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran secara administratif, tetapi juga harus menghasilkan output dan outcome yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk pembiayaan, pemerintah daerah turut mempertimbangkan kondisi fiskal serta hasil perhitungan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 dan kewajiban pembayaran pokok pinjaman daerah.
Thungari mengakui, keterbatasan ruang fiskal daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran.
Ia berharap pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung secara konstruktif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kedudukan dan fungsi masing-masing, tetapi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe,” katanya.
Bupati kemudian menyerahkan sepenuhnya pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 kepada DPRD Sangihe untuk diproses sesuai mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe, saya menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, kerja sama, dan komitmen dalam menjalankan amanat rakyat,” pungkasnya.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus membangun Sangihe dengan semangat Somahe Kai Kehage, menjadikan pembangunan sebagai kerja bersama dan APBD sebagai instrumen untuk menghadirkan kesejahteraan yang semakin nyata bagi masyarakat.
(*Udy)












