ATR/BPN Sertipikasi 53.431 Bidang Tanah Wakaf dalam Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Nasional3 Dilihat

JAKARTA, EkuatorNews.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi selama dua tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.

Tanah wakaf umumnya dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari tempat ibadah, pendidikan, hingga kegiatan sosial. Karena itu, proses sertipikasi menjadi penting untuk memastikan aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat terus digunakan sesuai peruntukannya.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan.

“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana Anida dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang telah bersertipikat atau sekitar 60 persen.

Tanah wakaf tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya yang menunjang aktivitas keagamaan serta sosial masyarakat.

Selain tanah wakaf, Kementerian ATR/BPN juga mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertipikat.

Capaian tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan bagi kepentingan keagamaan. Sertipikasi juga menjadi langkah penting untuk melindungi aset agar pemanfaatannya dapat berlangsung sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan tanah rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN menjalin kerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu melengkapi data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah, sehingga pelaksanaan sertipikasi dapat berjalan lebih efektif.

Ana Anida berharap koordinasi antarlembaga terus diperkuat agar semakin banyak tanah wakaf memperoleh kepastian hukum.

“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Melalui percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN berupaya memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

(***/REI RUMLUS)