Kolaborasi Kuat Disdukcapil Manado dan POSBAKUM Sulut Sukseskan Putusan Pengadilan ke-22

Penyerahan putusan pengadilan ke-22 kepada warga bernama Meyke Herna Rimbing.

Manado, EkuatorNews.com — Komitmen Disdukcapil Kota Manado dalam menghadirkan pelayanan gratis yang benar-benar terasa di masyarakat kembali terbukti.

Jumat 23 Januari 2026, instansi ini resmi menyerahkan putusan pengadilan ke-22 kepada warga bernama Meyke Herna Rimbing, sebuah capaian yang menegaskan konsistensi pelayanan, bukan sekadar program seremonial.

Penyerahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Manado, Erwin Kontu SH, bersama Ketua POSBAKUM Sulut Adv E. K. Tindangen SH CPM.

Kolaborasi tiga lembaga, Disdukcapil, Pengadilan Negeri Manado, dan POSBAKUM Sulut jadi bukti bahwa pelayanan publik bisa juga dibuat lebih manusiawi dan berpihak pada masyarakat kecil.

Lewat layanan terpadu ini, warga tak hanya mendapatkan dokumen yang dibutuhkan, tetapi juga menikmati seluruh proses tanpa biaya sepeser pun mulai dari pendampingan hukum, permohonan prodeo, proses persidangan, sampai keluarnya putusan pengadilan sebagai dasar penerbitan Akta Kematian. Lengkap, tuntas, dan gratis.

Erwin Kontu menegaskan bahwa pencapaian putusan ke-22 ini bukan kebetulan.

“Setiap warga berhak mendapatkan dokumen kependudukan tanpa hambatan biaya dan prosedur yang rumit,” tegasnya.

Selesai penyerahan putusan, Disdukcapil kembali mengedukasi warga lewat sesi sosialisasi. Pesannya sederhana tapi penting: semua layanan Disdukcapil gratis.

Kalau ada yang coba-coba bermain pungutan liar, warga diminta langsung melapor.

Dari sisi bantuan hukum, Ketua Posbakum Sulut, Adv. E. K. Tindangen SH CPM, juga menyampaikan komitmen yang sama.

Ia menuturkan bahwa para advokat Ikadin Sulut yang tergabung dalam POSBAKUM Sulut benar-benar menjalankan amanah UU Advokat No. 18 Tahun 2003.

“Sudah 22 putusan kami hasilkan tanpa biaya apa pun, tanpa dukungan dana dari pemerintah maupun pihak lain. Kami tetap konsisten sejak akhir 2024 hingga 2026,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Posbakum Sulut tidak hanya mendampingi masyarakat tidak mampu, tetapi turut aktif memberikan penyuluhan hukum bersama PTTUN Manado kepada para camat dan lurah se-Kota Manado.

Dengan bertambahnya putusan yang berhasil difasilitasi, Disdukcapil Manado sekali lagi menegaskan langkahnya: pelayanan publik harus transparan, humanis, dan berkeadilan dan yang terpenting, gratis untuk semua.

(***/Enny)

 

Berita Terbaru