
Sosialisasi bantuan hukum oleh Ketua Posbakum Sulut, Adv E K Tindangen SH CPM.
Manado, EkuatorNews.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulawesi Utara (Sulut) turun memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dan konsultasi hukum gratis, di Kecamatan Tombariri dan Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa, Sabtu (29/7/2023).
Kegiatan yang digelar di Desa Ranotongkor ini dalam rangka mendukung Undang Undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Pos Bantuan Hukum Sulawesi Utara, Adv E K Tindangen SH CPM, didampingi tim pengacara Posbakum Sulut ini dihadiri Kadis PMD Kabupaten Minahasa, Drs Arthur Palilingan MM.
“Kami dari Posbakum Sulut benar-benar murni menjemput bola turun membantu masyarakat tidak mampu dalam memberikan konsultasi hukum gratis dan juga memberikan bantuan hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum di luar dan dalam pengadilan,” jelas Tindangen.
Kegiatan ini, ungkap Tindangen, adalah menjalankan tugas profesi advokat sesuai yang di amanatkan undang-undang.
“Advokat selain mendapatkan honorariun menjalankan sebagai pembelaan hukum secara profesional, ada juga pasal di undang-ndang Advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” ungkap Tindangen.
Tetapi, kata Tindangen, ini tergantung juga bagi advokat yang mau menjalankan bantuan hukum cuma-cuma atau tidak.
“Dikembalikan kepada advokat itu sendiri. Kalau kami, advokat yang ada di Posbantuan Hukum Sulawesi Utara memilih untuk memberikan pembelaan dan bantuan hukum sebagai advokat secara cuma-cuma,” kata Tindangen.
Karena itu, menurutnya, untuk kegiatan jemput bola ke desa dan kelurahan dalam rangka sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu akan terus dilakukan.

Foto bersama peserta sosialisasi bantuan hukum dan pemateri.
“Ini sebagai wujud komitmen kami membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dalam kasus perdata atau pidana,” ujarnya
Ia menjelaskan, sebelumnya juga Posbakum Sulut telah melakukan kegiatan yang sama di beberapa Kelurahan di kota Manado dan beberapa desa di kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
“Dan setelah melakukan kegiatan turun lapangan sosialisasi tersebut, ada yang sudah kami bantu kepada masyarakat tidak mampu berproses di persidangan hingga putusan,” ucapnya.
Karenanya Ia mengimbau, kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum agar melengkapi data sebagai dasar otentik advokat Posbakum Sulut untuk penanganan kasus.
“Saat advokat Posbakum Sulut meminta untuk dilengkapi data dan berkas-berkas lainnya tolong dilengkapi karena itu sangat penting bagi penerima bantuan hukum yg dibantu, ” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara.
Disisi lain, Kadis PMD Pemkab Minahasa Drs.Arthur Palilingan MM dan Camat Tombariri Timur memberikan aspresiasi dan penghargaan setinggi-ingginya kepada ketua dan pengurus Posbakum Sulut yang telah turun langsung ke Desa Ranotongkor kecamatan Tombariri timur untuk memberikan sosialisasi bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Antusias para tokoh adat, tokoh masyarakat dalam bertanya kepada pembawa materi sangat tinggi.
Masyarakat sudah tahu melaporkan kasus harus ke mana dan bahwa bantuan hukum secara cuma-cuma ada advokat yang menanganinya.
Para tokoh adat serta masyarakat meminta agar sosialisasi seperti ini dapat di buat kembali oleh Posbakum Sulut ke desa-desa karena sangat penting dan dibutukan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kadis PMD Pemkab Minahasa, Kanit Babinkamtibmas Polsek Tombariri, Camat Tombariri dan Tombariri Timur, dan para Hukum Tua/Kepala Desa ,Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat.
(Benny M)











